Terbukti Korupsi Bantuan Covid-19, Oknum Mantan Kades Tanjung Ali Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

215

PALEMBANG, BERITAANDA – Karena terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020, M. Jumadi yang merupakan oknum mantan Kades Tanjung Ali Kabupaten OKI ini akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Rabu (29/3/2023).

Dengan diketuai Editerial SH MH, para majelis hakim menilai terdakwa M. Jumadi telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana fakta persidangan terbukti tidak menyerahkan uang BLT dana Covid-19 tahap III tahun 2020 kepada 181 keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 162 juta lebih,” kata hakim ketua Editerial SH.

Atas perbuatannya, tegas hakim, maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Juga menghukum terdakwa dengan wajib mengganti kerugian negara Rp 162 juta, atau jika tidak dibayarkan ditambah dengan pidana 10 bulan penjara.

Atas vonis itu, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi diwakili penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, dan diberikan waktu 7 hari ke depan kepada Jaksa Kejari OKI untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan itu.

Karena sebelumnya, Jaksa Kejari OKI telah menuntut terdakwa M. Jumadi dengan pidana 2 tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Karena telah melakukan korupsi tidak menyalurkan BLT-DD tahun 2020 bagi 181 KPM Tanjung Ali saat pandemi Covid-19 merebak.

Dalam dakwaan terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi dan disinyalir juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain. Sehingga berdasarkan audit, kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.

Pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, M. Jumadi mengakui bantuan dana Covid-19 tahap III dari pemerintah tidak dibagikan kepada warga di Desa Tanjung Ali. Dia berdalih menggunakan dana untuk 181 KPM di Desa Tanjung Ali senilai Rp 162 juta itu untuk keperluan pribadi, diantaranya biaya anak masuk sekolah. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda