
PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan menangkap seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga memiliki dan menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh dari kepolisian, oknum PNS bertugas di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tersebut ditangkap di kediamannya, Jalan Kasantroji Ujung, Gang Musholla, Kelurahan Ujung Padang, Sidimpuan Selatan.
“Inisialnya H alias Yono (40), kita amankan pada Jumat (3/9) malam,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung, dalam siaran pers yang diterima, Ahad (5/9).
Maria mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, tim dari Satuan Resnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 paket sabu seberat 0,64 gram, 9 amp ganja seberat 10,12 gram, dan uang Rp. 157 ribu.
Operasi penangkapan terhadap pelaku Yono berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kawasan rumah bersangkutan tengah marak penyalahgunaan narkotika. Mendapat info itu, polisi pun turun melakukan observasi.
Tiba di kediaman Yono, polisi melakukan interogasi dan menggeledah seisi rumah. Hingga akhirnya, satu persatu barang bukti ditemukan. Seperti di atas meja kamar, di loteng kamar anak dan istri, termasuk saku celana Yono.
“Usai ditemukannya sejumlah barang bukti, pelaku Yono tidak bisa mengelak. Kepada polisi, dia mengakui bahwa kesemua barang bukti itu adalah miliknya,” jelas Maria.
Selanjutnya untuk proses lebih dalam, polisi memboyong tersangka Yono berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan. “Saat ini tersangka sudah kita tahan di ruang sel tahanan Satuan Resnarkoba,” tambah Maria.
Pasca penangkapan terhadap oknum PNS tersebut, tim Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan. Hingga menuntun diamankannya pelaku lainnya. Yakni ED alias Edi (41), dan ED alias Bunjel (25).
Menurut keterangan tersangka Yono, narkoba miliknya dibeli dari tersangka Bunjel. Dan, Edi sebagai perantara. Dengan dituntun tersangka Yono, polisi mengamankan Edi di rumahnya, Jalan BM Muda atau depan Nurul Ilmi, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Sidimpuan Selatan.
Di rumah tersangka Edi, polisi menemukan narkoba jenis ganja sebanyak 1 bungkus, 1 paket kecil sabu disimpan di dalam bungkus rokok dan diselipkan di helm. Kepada petugas Edi akui, barang miliknya itu dibeli dari Bunjel.
Dari rumah tersebut, polisi bersama tersangka Yono dan Edi bergerak ke rumah Bunjel, di Jalan BM Muda, Gang Abdul Gani, Kelurahan Silandit, Sidimpuan Selatan. Usai berhasil diamankan polisi, Bunjel mengaku punya peran.
“Tersangka Bunjel membenarkan, ia merupakan rekanan dalam transaksi narkoba antara tersangka Yono dengan Edi sebagai perantara. Dari hasil transaksi itu, tersangka Bunjel menerima uang sebesar Rp. 350 ribu,” ujar Maria. [Anwar]






























