Terbesar Sepanjang 2026, Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita Sabu Senilai Rp225 Juta

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 3 Subdit 2 berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika skala besar di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi undercover buy pada Jumat (27/3/2026), yang berujung pada penangkapan dua tersangka, yakni RD (51) dan KM (50), keduanya warga Kecamatan Muara Lakitan.

Keduanya diamankan saat tertangkap tangan menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 303 gram kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Nilai transaksi dalam operasi tersebut mencapai Rp225.000.000, menjadikan pengungkapan ini sebagai sitaan sabu terbesar sepanjang periode 2026 di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Dalam pengembangan kasus, satu pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai perantara sekaligus pemilik rumah lokasi transaksi, berhasil melarikan diri melalui pintu belakang saat penyergapan berlangsung dan kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, pemasok utama berinisial MAT juga masih dalam pengejaran penyidik.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Iptu Rendy Yuwandra SH, berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sekira pukul 09.00 WIB, anggota yang menyamar melakukan pemesanan sabu sebanyak 300 gram kepada R. Selanjutnya, R menghubungi KM untuk memenuhi permintaan tersebut, dan KM kemudian memerintahkan RD mengambil barang dari pemasok berinisial MAT.

Setelah lokasi transaksi disepakati di rumah R, tim Ditresnarkoba melakukan pengepungan secara tertutup.

Pada pukul 16.00 WIB, saat KM menyerahkan kantong plastik berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

RD dan KM berhasil diamankan di lokasi, sementara R melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 303 gram yang tersimpan dalam kantong plastik hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar Ditresnarkoba.

“Pengungkapan 303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover membuktikan kemampuan personel dalam menembus jaringan narkotika hingga ke wilayah pedalaman. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan, bahwa keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada jaringan yang terlalu besar untuk dibongkar dan tidak ada wilayah yang tidak dapat dijangkau. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda