Tanyakan Surat Perintah Razia, Pria Asal Nias Selatan Lukai Petugas

670

NIAS SELATAN-SUMUT, BERITAANDA – FS (30) asal Desa Bawolowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena melawan serta melukai petugas saat melakukan tugas resmi, Rabu(11/3/2020) sore.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo P. Tobing, Jumat (13/3/2020), menyampaikan bahwa FS ditahan karena diduga keras melawan dan juga melukai petugas saat melakukan patroli preventif dan operasi rutin di Jalan Saonigeho KM 1, tepatnya di simpang Jalan Baru Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

Pada saat petugas Polantas Nias Selatan melakukan patroli preventif dan operasi rutin di jalan, petugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara. Tiba-tiba tersangka datang menghampiri petugas dengan dana tinggi mempertanyakan surat perintah tugas (sprint) petugas dan juga bertanya razia apa yang dilakukan petugas.

Selanjutnya, setelah diberikan penjelasan dan menunjukkan sprint resmi kepada tersangka, petugas  tetap melakukan tindakan tilang di tempat kepada pengendara yang melanggar lalulintas.

“Pada saat petugas mau mengeluarkan surat tilang untuk ditandatangani oleh pengendara, kemudian FS  merampas dan merobek surat tilang tersebut, juga mencoba merampas SIM yang ditahan oleh petugas sambil dengan dana tinggi memprovokasi masyarakat yang ada sekitar yang tidak mengetahui permasalahan, akhirnya ikut menghalangi petugas dengan menarik dan mendorong lalu mencakar. FS juga sempat menahan kunci salah satu petugas, ketika petugas mau kembali Mako Satlantas,” ungkapnya.

Melihat situasi yang kurang kondusif, akhinya petugas menghubungi Kasat dan Kanit untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Hari ini, tersangka telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Nias Selatan, dan pada saat ini telah dilakukan penahanan secara sah di Rutan Mapolres Nias Selatan. Tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang melaksanakan tugas yang sah dan perbuatan lainnya mengakibatkan petugas luka-luka, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 213 Ayat (1) subs Pasal 212 dari KUHPidana terancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” paparnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda