PALEMBANG, BERITAANDA – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi.
Barang bukti ini disita dari 2 orang kurir dalam operasi penangkapan di dua tempat yang berbeda di Kota Palembang.
Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), diringkus pada Ahad (19/5/2024) kemarin di Jalan Palembang Indralaya KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka dibawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kurir kedua yang diringkus yakni Ferry Apra Alghazali (26). Dari tangan Ferry, petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo hello kitty.
Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang pada Ahad (26/5/2024).
Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.
“Dari tanggal 19 hingga 26 Mei, kami mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur seumur atau paling lama 20 tahun. (Iwan)