Tambang Emas Ilegal di Katibung Digulung Polres Lamsel

120

LAMSEL-LAMPUNG, BERITAANDA – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, usai mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Sidomekar pada Rabu (4/1/2023) lalu.

Saat berada di TKP, ditemukan aktivitas galian tambang emas, terdiri dari tiga titik lubang dan 4 orang pekerja.

“Dari introgasi yang dilakukan terhadap keempat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan,” jelas Kapolres AKBP Edwin saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Dari penelusuran yang dilakukan polisi sampai di lokasi galian penambangan emas, polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

“Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang ilegal tersebut, yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat yang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Dan seorang berinisial EP (52) warga Perum Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung yang dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara,” jelas dia lagi.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 18 tabung besi gelondong, 1 karung berisi batu hasil penggalian lubang, 1 mesin blower, 1 palu, 1 pahatan linggis, 1 dinamo, 2 ember, 1 poli alat untuk memutar, 7 karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, serta 1 alat pelebur.

“Apabila dalam pemeriksaan tersangka dan saksi – saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kita lakukan pengejaran,” tutup AKBP Edwin. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda