Tak Bawa Data, Inspektorat Diminta Keluar Dari Ruang Rapat DPRD Lampung

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pansus DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPj) tahun 2020. Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang untuk menyampaikan LKPj tahun 2020 pada dinas masing-masing, Senin (24/5).

Ketua Pansus DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, meminta agar rekap hasil LKPj di Inspektoran untuk dikirimkan segera ke Pansus, dikarenakan perwakilan dari Inspektoran Provinsi Lampung tidak membawa datanya.

Dalam hal tersebut, Inspektorat Pemprov Lampung diminta untuk keluar oleh Pansus dari ruang rapat, hal itu dikarenakan perwakilan Inspektorat tidak dapat memaparkan LKPj tahun 2020.

“Karena hari ini tidak ada persentasi dan hanya diwakili kepalanya tidak hadir. Maka kami minta dari rekapannya hasil pemeriksan Inspektorat,” ucapnya.

Inspektur Pembantu Wilayah l, Inspektorat Lampung, Affan Erie Erya mengatakan, bahwa sesuai undangan yang diterima tidak ada untuk mempersentasikan LKPj pada RDP ini.

“Sesuai dengan agenda itu kita hanya mendengarkan saja, namun kata pimpinan kita suruh presentasikan. Jika mereka menyampaikan diundangan kita untuk memaparkan, ya kita bawa bahan atau data kita,” ujarnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda