GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – KPU Kota Gunungsitoli melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020, Senin (29/9/2020).
Kegiatan yang tetap mengikuti protokol kesehatan ini dilaksanakan di D’Pakar Resto Jalan Gomo Kota Gunungsitoli, dihadiri Bawaslu Kota Gunungsitoli, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Ketua PPK se-Kota Gunungsitoli.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli didampingi Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Fajar Zalukhu, Heppy Suryani Harefa dan Juliaman Harefa menjelaskan, uji publik DPS ini bertujuan untuk mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.
“Uji publik adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 sampai 16 Oktober 2020,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, masyarakat juga bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak di DPS dengan mendatangi kantor kelurahan / desa atau bisa juga mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
“Uji publik DPS ini telah dilaksanakan mulai dari tingkat desa, PPK, dan hari ini di tingkat KPU. Dan kalau ada yang belum terdaftar dalam DPS setelah diumumkan segera datang ke posko di masing-masing kantor PPS tingkat desa, dan ada juga posko di kantor KPU Gunungsitoli,” terang Ketua KPU Firman. [Ganda]































