Tagih Utang, Ibu Muda di PALI Malah Diancam dengan Golok

47

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA  Niat seorang ibu rumah tangga menagih utang di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, justru nyaris berujung petaka.

Wanita berinisial RM (22), warga Talang Ubi Barat, mendapat ancaman serius dari seorang pria berinisial A (37) yang secara brutal mengacungkan pisau sambil melontarkan ancaman pembacokan.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB dan sempat membuat heboh warga sekitar. Meski berhasil menyelamatkan diri, RM segera melapor ke Polres PALI, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Kejadian bermula ketika RM dan rekannya datang ke pasar untuk menagih utang sebesar Rp2 juta kepada seorang perempuan berinisial I. Namun, I hanya memberikan uang sebesar Rp20 ribu dengan cara melemparkannya ke arah RM.

Tindakan itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Pertengkaran tersebut memancing emosi suami I, yakni A, yang kemudian datang membawa sebilah pisau daging sepanjang 30 Cm dan mengarahkannya ke RM sambil mengucapkan ancaman dalam bahasa daerah.

“Kesalah kau, awak budak, agikku kapak (pergilah kamu anak kecil, nanti kubacok),” teriak A kepada RM.

Merasa terancam, RM segera mundur dan memilih melapor ke polisi. Kemudian, pihak kepolisian bergerak cepat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tim Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan A saat berada di kawasan Pasar Pendopo pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI bersama barang bukti sebilah pisau daging berukuran sekitar 30 Cm.

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi SH MH menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman ini adalah bentuk kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” ujar AKP Nasron, Kamis (10/7/2025).

A kini mendekam di sel tahanan Polres PALI dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, yang dapat diancam dengan pidana penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni sebilah pisau daging/golok sepanjang ±30 cm berwarna silver kehitaman dengan gagang besi.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan atau ancaman kepada aparat terdekat.

“Jika mengalami atau mengetahui peristiwa serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian. Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkas AKP Nasron. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda