MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Tim Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pria berinisial A (45), warga Desa Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba.
Pelaku diamankan terkait kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK saat memimpin press release di Mapolres setempat, Ahad (11/6/2023) kemarin. Dia mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, saat itu pelaku berinisial A sedang tidak berada di TKP, ” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mesin sedot yang terbakar, 1 katrol, 1 buah tameng bekas, 1 pipa paralon, 1 canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah,” tambah Siswandi.
Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin, pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang migas diubah dalam Pasal 40 Angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 02 Tahun 22 tentang cipta kerja Jo Pasal 188 Kuhpidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Iwan)































