OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sejumlah subkontraktor yang terlibat dalam proyek PT Adhi Persada Gedung (APG) di kawasan OKI Pulp and Paper, Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengeluhkan pembayaran pekerjaan yang hingga kini belum dilunasi, meskipun kontrak kerja telah lama berakhir.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Fauzi, salah satu subkontraktor, yang mengaku hingga akhir tahun 2025 belum menerima pembayaran secara penuh dari PT APG.
“Kami tidak tahu apa maksudnya. Kontrak sudah lama selesai, tetapi pembayaran dilakukan secara dicicil dan sering macet. Kami sudah cukup sabar menunggu. Jangankan bicara untung, untuk balik modal saja masih jauh,” ujar Fauzi, Rabu (31/12/2025).
Fauzi menegaskan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan, pihak subkontraktor telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai isi kontrak, mulai dari profesionalitas kerja, pemenuhan spesifikasi teknis, hingga target penyelesaian proyek.
“Semua permintaan PT APG kami penuhi tanpa celah. Namun balasan yang kami terima justru pembayaran yang tidak sesuai dengan komitmen. Janjinya setiap minggu ada pembayaran, tetapi faktanya nihil,” katanya.
Menurut Fauzi, kondisi tersebut membuat para subkontraktor berada dalam situasi yang sulit, karena banyak pihak yang menggantungkan hidup pada kelancaran pembayaran tersebut.
“Kami juga ingin hidup. Banyak pekerja dan keluarga yang kami tanggung. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian dan membantu menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Project Manager PT APG, Ibnu, mengakui adanya kendala dalam pembayaran kepada pihak subkontraktor. Namun demikian, ia memastikan pembayaran tetap akan dilakukan secara bertahap.
“Memang ada kendala cash flow, tetapi itu tetap harus diselesaikan. Dalam beberapa bulan terakhir, pembayaran ke subkontraktor memang belum signifikan, meski sudah beberapa kali dilakukan transfer,” ungkap Ibnu saat ditemui di lokasi proyek.
Ia menjelaskan bahwa setiap pekerjaan subkontraktor telah melalui proses opname dan verifikasi sebelum diajukan ke kantor pusat PT APG sebagai dasar pencairan dana.
“Jika pekerjaan sudah diopname dan diverifikasi, akan muncul berita acara yang kami sampaikan ke kantor pusat. Artinya, pembayaran tetap akan turun, hanya nilainya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Antoni Romadhon, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gusnadi Osen menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Untuk memiliki dasar hukum yang jelas, sebaiknya dibuat laporan pengaduan tertulis. Semakin cepat disampaikan, semakin baik, agar kami dapat memanggil pihak perusahaan terkait. Surat pengaduan ditujukan langsung ke Disnakertrans OKI,” jelas Gusnadi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fadrianto TH SH menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih PT Adhi Persada Gedung merupakan anak perusahaan BUMN.
“Jika benar terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak, hal ini harus menjadi perhatian serius. Perusahaan yang membawa nama besar BUMN seharusnya memberi contoh dalam kepatuhan kontrak, transparansi, dan keadilan terhadap mitra kerja,” tegas Fadrianto.
Ia juga mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan janji-janji. Subkontraktor adalah bagian penting dari roda pembangunan. Jika hak mereka terabaikan, ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlangsungan hidup banyak orang,” pungkasnya. (Iwan)



























