BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Penyidik dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu (I) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (20/6/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold P. Hutagalung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut.
“Ya, hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut,” katanya saat diwawancarai di Mapolda Lampung
Diketahui terdapat setidaknya 268 halaman berkas yang diserahkan penyidik.
“Sebelumnya pada Jumat lalu para korban telah dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) asal NTB,” tambah Kombes Pol Reynold.
Ia mengatakan, penyidikan akan terus bergulir dan saat ini diketahui dari perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di Rajabasa, saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan kepada 24 CPMI asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.
“Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka, karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah. Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja disewakan oleh pemiliknya,” terang Kombes Pol. Reynold.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
“Sudah kami terima pelimpahan tahap I berkas perkara TPPO, nanti akan diteliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian,” ungkap dia.
Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
“Berkas perkaranya akan kita teliti dulu, jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21. Namun jika belum lengkap, maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung.
Sebanyak 24 calon PMI itu berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung berkat informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara pada Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Rajabasa. (Katharina)































