SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Lebih Adil dan Berkualitas

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, objektif, dan berkualitas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan, skema terbaru SPMB tidak lagi menjadikan jarak sebagai satu-satunya indikator dalam jalur domisili.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Hal ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut juga menjadi jawaban atas berbagai polemik yang kerap muncul dalam sistem sebelumnya.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Kini ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem baru dirancang berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah. Untuk SMA Unggul, seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:

  • Nilai TPA
  • Jarak tempat tinggal
  • Usia calon murid

Sementara itu, pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui:

  • Rata-rata nilai rapor
  • Jarak tempat tinggal
  • Usia calon murid

Pelaksanaan SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur Domisili
    Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini kini mengombinasikan faktor akademik dan wilayah.
  2. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas. Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
  3. Jalur Prestasi
    Memiliki kuota minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di bidang sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.
  4. Jalur Mutasi
    Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini mensyaratkan surat penugasan dan dokumen pendukung perpindahan domisili.

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

  • SMA Unggul: 2–5 Juni 2026
  • SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026

Kepala Dinas Pendidikan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi selama proses seleksi berlangsung.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (*)

Bagaimana Menurut Anda