Soal Penyajian RUP OPD Sidimpuan ke SiRUP, Kabag PBJ: Sudah Kita Ingatkan

225

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kabag PBJ Setda Kota Padangsidimpuan mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk meminta sekaligus mengingatkan semua organisasi perangkat daerah agar menyajikan rencana umum pengadaan (RUP) ke sistim rencana umum Pengadaan (SiRUP).

“Sejak awal tahun anggaran, kita telah sosialisasikan kepada OPD untuk menyajikan RUP-nya dalam SiRUP. Imbauan bahkan teguran hingga jemput bola sudah kita lakukan. Namun hasilnya masih seperti itu,” ujar dia, saat diminta tanggapan, Kamis (16/7/2020).

Padahal sejatinya, penyajian RUP dalam SiRUP itu merupakan ketentuan yang diatur dalam sejumlah peraturan dan sebagai wujud transparansi anggaran terhadap publik dan diperkirakan menjadi salah satu faktor penilaian badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam memberikan opini.

Selain banyak OPD yang menyajikan penyediaan dan swakelolanya dengan nilai nihil, bahkan nama bagian kesejahteraan rakyat (Kesra), Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Sekretariat DPRD tidak tercantum dalam SiRUP dimaksud.

Pengumuman RUP perangkat daerah harusnya sudah terlaksana setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda