Simpan Sabu, Polisi Ringkus Pemuda Asal Suka Jawa

216

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat menangkap HF (26) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Pemuda asal Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat ini ditangkap di tepi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, Selasa (13/8/2019) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, SIK M.Si melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran SH menjelaskan, bahwa HF ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AD (23) yang sebelumnya telah tertangkap.

“Pelaku kita pancing untuk bertransaksi, saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu di saku celana pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita temukan 4 bungkus plastik paket kecil berisi sabu di dalam kamar rumahnya,” ucap Kompol Hapran.

Pelaku HF berprofesi sebagai jasa pembuat bingkai foto dan mengaku sudah 2 bulan terkahir menjalani bisnis haram dengan berjualan sabu.

“Pelaku HF mendapatkan barang haram ini dari pelaku JT, dan terhadap JT sedang dalam proses penyelidikan,” tambah Kompol Hapran.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu 5 buah buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu seberat 3,66 gram,” pungkas dia. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda