Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

30

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – ET (18) asal Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya pada Senin (25/3/2024) silam.

Lelaki yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan pelaku ET berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“ET sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto dalam narasi tertulisnya, Senin (22/4/2024).

Gigih menambahkan, bahwa pelaku ET sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.

“Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru dipasarkan oleh pelaku dengan cara mapping,” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp 7,5 juta.

“Palaku menjual dengan harga Rp 300 ribu untuk setiap paketnya. Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg,” tambahnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda