Sidimpuan Tidak Termasuk Wilayah Transmisi Covid-19

2176

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi nama-nama wilayah yang masuk kategori transmisi lokal Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di 34 provinsi se-Indonesia.

Revisi itu secara khusus dilakukan terhadap daerah Provinsi Sumatera Utara. Kemenkes mengeluarkan Kota Padangsidimpuan dan Pematang Siantar, tinggal Kota Medan tercatat sebagai wilayah transmisi lokal Covid-19.

Revisi itu diumumkan di website Kemenkes, dengan alamat www.covid19.kemkes.go.id pada konten situasi perkembangan Covid-19 di 34 provinsi per hari Rabu (15/4/2020).

Dalam website ada menjelaskan, transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya tersebut.

Adapun posisi per Selasa (14/4/2020), Kemenkes mengumumkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara terdapat tiga daerah transmisi lokal Covid-19. Yaitu Kota Padangsidimpuan, Medan, dan Pematang Siantar.

Namun pada Rabu (15/4/2020), pada website itu, Kemenkes menyebut telah terjadi revisi wilayah transmisi lokal di Provinsi Sumut. Kota Padangsidimpuan dan Pematang Siantar belum termasuk wilayah transmisi lokal. Sehingga dapat disimpulkan, hanya tinggal Kota Medan saja yang ditetapkan Kemenkes sebagai wilayah dengan transmisi lokal Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Walikota Padangsidimpuan juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irsan Efendi Nasution mengatakan, pihaknya baru mengetahui revisi itu pada Rabu (15/4/2020).

“Kemenkes yang berhak menetapkan Kota Padangsidimpuan termasuk wilayah dengan transmisi lokal atau tidak. Kita hanya lakukan pelaporan perkembangan situasi. Mengenai revisi itu, kita baru tahu sore ini,” katanya. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda