Sidang Gugatan Warga atas Kasus Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

96

PALEMBANG, BERITAANDA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diajukan oleh sebelas warga melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) dengan dukungan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, kini memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/6/2025).

Gugatan ini ditujukan kepada tiga perusahaan kehutanan yang beroperasi di Sumatera Selatan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI).

Ketiga perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menekankan kontribusinya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan sebesar lebih dari Rp 40 miliar hingga 2024, serta penyerapan lebih dari 1.800 tenaga kerja lokal aktif.

Gugatan dan Tuntutan Kerugian

Gugatan ini berkaitan dengan kebakaran yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada 2015, 2019, dan 2023. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian immateriil akibat paparan asap.

Namun, kuasa hukum ketiga perusahaan, Armand Hasim menilai, gugatan tersebut mengandung kelemahan mendasar.

Ia menyebut tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan kerugian materiil yang dialami masing-masing penggugat. Selain itu, lokasi kebakaran tidak dijelaskan secara spesifik, dan pembuktian hanya bersandar pada tangkapan layar citra satelit tanpa verifikasi lapangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan validitas bukti yang diajukan. Klaim kerugian materiil harus dibuktikan secara individual, bukan hanya menyebutkan total kerugian kolektif. Gugatan ini terkesan hanya bertujuan menjatuhkan reputasi klien kami dengan mengatasnamakan isu lingkungan,” ujar Armand.

Keterangan Ahli dan Saksi

Dalam persidangan, Ahli Hukum Perdata, Sutoyo SH M.Hum menyatakan, bahwa gugatan seharusnya menjelaskan secara rinci sumber asap, pelaku, dan keterkaitan langsung dengan kerugian. Gugatan yang hanya didasarkan pada teori dan asumsi, menurutnya, tidak memenuhi syarat pembuktian secara hukum.

Sementara itu, mantan Kepala BPBD Sumsel, H. Iriansyah menjelaskan, bahwa kebakaran pada tahun-tahun tersebut dipicu oleh fenomena El Niño yang memicu kekeringan ekstrem, serta praktik pembakaran lahan oleh masyarakat, yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun sebagai penyebab utama karhutla.

“Perusahaan-perusahaan ini telah dilengkapi dengan sarana pemadaman karhutla dan turut membantu pemerintah, termasuk dalam penyediaan helikopter water bombing,” jelas Iriansyah.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ahli Klimatologi dan Meteorologi, Dr. Idung Risdiyanto, yang menyebut bahwa El Niño berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko kebakaran dalam periode tersebut.

Pertanyakan Motif dan Kepatuhan Prosedural

Kuasa hukum perusahaan juga menyoroti perubahan jumlah penggugat, dari 12 menjadi 11 orang, setelah salah satu penggugat mencabut kuasanya. Selain itu, ketidakhadiran para penggugat selama proses mediasi turut disorot, meskipun kehadiran diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi.

“Kalau benar demi kepentingan masyarakat, seharusnya para penggugat hadir dan berdialog. Tapi selama proses mediasi, tidak satu pun dari mereka datang,” tegas Armand.

Ia juga mengingatkan bahwa menurut Perma No. 1 Tahun 2023, gugatan warga negara dalam perkara lingkungan harus bertujuan untuk kepentingan umum, bukan untuk ganti rugi pribadi.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi karena dianggap mendukung gugatan individu alih-alih gugatan kepentingan lingkungan yang lebih luas.

Komitmen Lingkungan Perusahaan

Ketiga perusahaan kembali menegaskan komitmen mereka dalam mencegah dan menangani karhutla. Mereka menyatakan telah membangun infrastruktur lengkap, rutin melakukan patroli dan pelatihan bersama TNI/Polri, serta aktif dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.

“Jika gugatan ini ditujukan untuk menghentikan operasional perusahaan, dampaknya bisa sangat luas, termasuk terhadap ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ujar Armand menutup pernyataannya.

Sidang hari itu merupakan tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, yang dijadwalkan akan diumumkan pada waktu yang ditentukan kemudian. Ketiga perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan adil dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda