OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sidang perkara dugaan pencurian buah sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (12/2/2026) sore. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mintaria (55) mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak terdakwa meyakini bahwa Mintaria tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum terdakwa, Rudi Haika SH, Angga Saputra SH, Yoga Handika SH dan Mujaddid Islam SH dari Kantor Hukum Advokat Pengacara, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU cacat prosedur dan tidak memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-15/Eoh2/01/2026 (P-29) yang ditandatangani oleh JPU Indah Huwaidah SH pada 17 Desember 2025, tidak sesuai dengan Surat Perintah Penunjukan JPU Nomor PRINT-15/L.6.24/Eoh2/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
“Artinya, surat dakwaan tersebut telah dibuat sebelum yang bersangkutan secara resmi ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini. Ini jelas melanggar prosedur dan mencederai kepastian hukum,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, kronologi peristiwa dalam dakwaan pertama dan kedua juga dinilai tidak saling berkaitan serta tidak berdasarkan fakta yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Mengacu pada Pasal 206 ayat (2) KUHAP, kuasa hukum menilai perkara ini tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, anak terdakwa, Ade Oktaria, berharap majelis hakim dapat membebaskan ayahnya serta memulihkan nama baik keluarga. Ia menyebut ayahnya telah lama menjalankan usaha jual beli sawit dan lokasi pembelian sawit berjarak sekitar 4 kilometer dari kawasan PT BSP.
“Selama ini ayah saya membeli sawit bukan dari dalam kawasan perusahaan,” ujarnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami ayahnya ke Polda Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Yushito Siburian, didampingi anggota majelis, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa Mintaria bersama Syaiful diduga melakukan pencurian pada 22 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Blok 18/9 Divisi III Kebun PT BSP, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian bermula pada 21 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saat saksi Rahman dan Yones melakukan patroli di Divisi III Kebun PT BSP. Keduanya melihat sebuah mobil truk warna kuning tahun 2008 bernomor polisi BG 8057 CH berhenti di Blok J 24/25 selama kurang lebih tiga menit.
Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor menemui terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa bergerak menuju Blok 18/9 dan diduga memuat brondolan buah sawit ke dalam mobil.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Keamanan PT BSP, Nazarudin, yang memerintahkan agar pergerakan terdakwa terus diawasi.
Sekitar pukul 01.00 WIB, kendaraan terdakwa diberhentikan di Jalan Pertamina, Desa Tangai, Kecamatan Rambang Kuang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4 ton brondolan sawit di dalam mobil yang diduga diambil dari kebun PT BSP.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Para terdakwa selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. (Iwan)






























