Setelah 2 Oknum Debt Collector Dijebloskan ke Penjara, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

116

PALEMBANG, BERITAANDA – Hanya berselang sehari pasca menetapkan 2 oknum debt collector sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka lagi.

Masih terkait kasus ini, namun kali ini giliran Aiptu FN, oknum personel Polres Lubuklinggau yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 KUHP dengan pelapor Dira Oktasari, istri dari salah seorang debt collector, Dedi Zuheriansyah.

“Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya serta penyidik bertindak secara profesional dan proporsional,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya, kedua pihak telah saling melapor serta kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Laporan pertama oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 23 Maret 2024. Pelapor Dira Oktasari, tentang penganiayaan berat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

Laporan kedua, pelapor atas nama Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu FN, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 23 Maret 2024. Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka, RJS dan BE,” paparnya.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Penyidik tidak memiliki kepentingan, kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda