Sering Lolos saat Akan Disergap, Warga Perbaungan di Dor Polisi

338

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya berhasil menangkap warga Perbaungan bernama Deni Pranata (23) yang terlibat kasus sabu-sabu, Rabu (17/7/2019) sore.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (15/7/2019) sekitar pukul 04.00 Wib. Berhasil meringkus Deni Pranata yang tercatat sebagai warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan,” kata dia menjelaskan penangkapan tersangka.

Lanjut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 9,85 gram, 1 (satu) plastik klip berisi kristal berat bruto 0,44 gram, dengan total BB sabu 10,28 gram. Kemudian 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 4.65 plastik klip kosong.

Kasat kembali menambahkan bahwa Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan ini adalah kampung narkoba.

“Tersangka Deni Pranata sudah berulang kali hendak ditangkap tetapi selalu lolos, dan pada hari Senin kemarin keberadaan tersangka diketahui, saat duduk di teras rumah penduduk,” jelasnya.

Namun, lanjut Kasat, saat itu tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personel. Sehingga dalam keadaan terpaksa, kami melakukan tembakan peringatan sebanyak 1 (satu) kali, tetapi dihairaukan tersangkan. Seketika itu juga tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak secara terukur di kaki kirinya,” paparnya lagi.

Saat diinterogasi, tersangka Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial IP.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” sebut Kasat Narkoba. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda