Sepasang Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda Sumsel

48

PALEMBANG, BERITAANDA — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku berinisial B (38) dan N (25) ditangkap di wilayah Banyuasin, setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (25), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna magenta di halaman parkir Toko MM Agung, Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Ahad (23/3/2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat korban berbelanja di dalam toko, motornya raib dari tempat parkir.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO) Ops Sikat II Musi 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di Dusun Talang Andong, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (6/11/2025).

“Keduanya kami amankan di Banyuasin. Mereka merupakan pasangan yang sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Palembang dan sekitarnya,” ujar AKBP Tri Wahyudi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, sebuah helm merah kombinasi hitam, serta jaket abu-abu yang digunakan saat beraksi.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH mengapresiasi kinerja cepat Tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Ops Sikat II Musi 2025 merupakan bentuk komitmen Ditreskrimum dalam menekan tindak kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan kedua pelaku ini hasil kerja keras anggota di lapangan yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga rasa aman dengan tindakan tegas, terukur, dan profesional,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah Sumatera Selatan.

“Dalam Ops Sikat II Musi 2025, kami fokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, dan menggunakan kunci ganda,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda