OGAN ILIR, BERITAANDA – Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial C (34), seorang buruh harian lepas, yang diduga kuat membacok S (36), petani warga setempat.
Penangkapan dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra ST didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota Unit Reskrim.
Kapolsek IPTU Iwanto Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban S bersama saksi D (21) baru pulang bekerja dari PT Vista Agung Kencana. Di perjalanan, keduanya diikuti oleh pelaku.
“Sesampainya di Desa Talang Tengah Darat, korban berhenti dan didatangi oleh pelaku yang langsung menegur dengan nada menantang. Tak lama kemudian, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali,” ujar Kapolsek, Jumat (31/10/2025).
Beberapa tebasan pertama tertahan oleh helm yang dikenakan korban. Namun, serangan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban hingga menyebabkan luka bacok serius. Korban harus mendapat lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuhnya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Berkat laporan warga dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu helm warna hitam, satu hoodie warna hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang sepanjang 50 sentimeter bergagang kayu.
“Tersangka telah kami amankan bersama barang bukti dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Iwanto.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Jangan ada lagi tindakan kekerasan yang justru menambah penderitaan bagi semua pihak,” pungkas IPTU Iwanto Putra. (Iwan)































