Sembilan Bulan Diburu, Pelaku Curas Sajam di Palembang Akhirnya Dibekuk

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 1 Subdit 3 Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam, yang telah menjadi target penyelidikan selama hampir sembilan bulan.

Pelaku berinisial DR (19), warga Kota Palembang, diamankan pada Kamis (26/3/2026). Ia diketahui melakukan aksi kejahatan tersebut pada 2 Juni 2025 di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MRS (19) mengalami luka robek pada telapak dan jari tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XR.

Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu temannya di lokasi kejadian. Pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Saat korban berusaha menangkis, pelaku melukai tangan korban, kemudian mengambil ponsel yang terjatuh dan melarikan diri.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang dan selanjutnya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selama proses penyelidikan, petugas melakukan serangkaian langkah intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pelacakan keberadaan pelaku, hingga penguatan alat bukti. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan.

“Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami memastikan setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan konsistensi kepolisian dalam memberikan keadilan kepada korban.

“Kami tegaskan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya proses penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda