JAKARTA, BERITAANDA – Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 tersangka lain terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Rencana penangkapan itu setelah Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menghasut dan menghalangi penyidikan.
Selain HRS, lima tersangka lain yakni Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menetapkan HRS sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan menghalangi penyidikan. Sangkaan itu menyusul penyidikan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“(Kepada) keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Menurut Yusri, penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS pada Selasa (8/12). Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara itu dilakukan pada Senin (7/12). [republika.co.id]






























