Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Ditopang Permodalan Kuat dan Likuiditas Memadai

127

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudential seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga ditengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.

Divergensi perekonomian global masih berlanjut dengan ekonomi AS yang resilien ditengah inflasi inti yang terus menurun. Resiliensi ekonomi tersebut meningkatkan ekspektasi bahwa The Fed lebih hawkish.

Di Eropa, pertumbuhan ekonomi kembali turun menjadi 0,6 persen yoy pada triwulan II 2023 dari 1,1 persen yoy pada triwulan sebelumnya, sementara inflasi inti masih persisten tinggi. Di sisi lain, momentum pemulihan ekonomi Tiongkok semakin termoderasi.

Indikator-indikator ekonomi Tiongkok tercatat di bawah ekspektasi dengan inflasi yang masuk ke zona deflasi dan kinerja eksternal yang terkontraksi. Selain itu, tekanan pada sektor properti di Tiongkok kembali meningkat seiring munculnya permasalahan pada beberapa pengembang properti besar.

Di domestik, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada triwulan II 2023 yaitu sebesar 5,17 persen yoy, naik dari triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen yoy, didorong oleh kinerja konsumsi rumah tangga dan investasi yang baik.

Namun demikian, perlu dicermati kecenderungan pelemahan indikator terkini seiring dengan perkembangan optimisme konsumen, tren penurunan inflasi inti, dan berlanjutnya penurunan harga komoditas yang telah menekan kinerja eksternal Indonesia.

Dinamika perekonomian tersebut mendorong pelemahan pasar keuangan global baik di pasar saham, pasar surat utang, maupun pasar nilai tukar, yang juga disertai terjadinya peningkatan volatilitas pasar dan terjadinya outflow dari mayoritas pasar keuangan emerging markets, termasuk pasar keuangan Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal

Pasar saham Indonesia sampai dengan 31 Agustus 2023 tetap resilien dan menguat sebesar 0,32 persen mtd ke level 6.953,26 (Juli 2023: 6.931,36), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp 20,10 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Juli 2023: inflow Rp2,72 triliun mtd).

Penguatan IHSG terbesar pada Agustus 2023 dicatatkan oleh saham di sektor barang baku dan sektor infrastruktur.

Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,50 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp 1,18 triliun (Juli 2023: net buy sebesar Rp 18,92 triliun ytd).

Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di Agustus 2023 menjadi Rp 11,20 triliun mtd dan Rp 10,38 triliun ytd (Juli 2023: Rp 9,66 triliun mtd dan Rp 10,24 triliun ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 0,09 persen mtd atau menguat 7,17 persen ytd ke level 369,52 (Juli 2023: menguat 0,56 persen mtd dan 7,07 persen ytd).

Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp 211,93 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp 561,98 miliar.

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp 8,89 triliun mtd (Juli 2023: inflow Rp8,30 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 11,88 bps mtd di seluruh tenor.

Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 41,92 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 84,11 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi sebesar Rp 844,47 triliun (naik 2,05 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 31 Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 513,24 triliun atau turun 0,66 persen (mtd).

Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp 6,79 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 1,66 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp 8,58 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal terus melanjutkan kenaikan, yaitu menjadi sebesar Rp 172,38 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 60 emiten.

Di pipeline, masih terdapat 94 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp 43,43 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Sekuritas Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit, 159.408 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 951,20 miliar.

Hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,56 miliar, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp 3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya (Reksa Dana dan KPD).

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang undangan di sektor Pasar Modal.

Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freight International Tbk (Deal) periode 9 November 2018 sampai 29 Maret 2019 kepada 18 pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum lembaga keuangan, satu badan hukum non lembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek, dan 7 investor perorangan.

Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37.525.000.000 kepada 18 pihak tersebut, pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal, termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non lembaga keuangan. (*)

Bagaimana Menurut Anda