BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebulan jadi DPO, gembong jambret 31 TKP berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polda Lampung di daerah Mangga Dua Jakarta, Rabu (6/10).
Pelaku MF alias Tuyul (21) warga Kabupaten Pesawaran Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa (31/8) silam.
“Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan polisi : LP / 620/ VIII / 2021/ LPG / Resta Balam / SEK. KDT 30 Agustus 2021,” kata Wadir Krimum AKBP Rizal Marito SIK SH M.Si didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
Menurutnya, berdasarkan dari keterangan tersangka AN yang sudah lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu, Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pada hari Ahad tanggal 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MF berada di daerah Mangga Dua Jakarta. Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam. “Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandar Lampung. “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Rizal, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. [Katrine]































