PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, bahwa tersangka berinisial RP (24) ditangkap setelah menyebarkan unggahan provokatif berisi ajakan kerusuhan serta penghinaan terhadap aparat.
“Tersangka diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka karena rasa benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (16/9/2025).
RP diketahui menggunakan akun Facebook bernama Aldo Iretande untuk menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang digunakan.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang memiliki ancaman hukuman serupa.
Bagus menegaskan, bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyalahgunaan media sosial yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban,” katanya. (Iwan)































