Satu-persatu Pelaku yang Terlibat Pencurian di Desa Talang Jaya Ditangkap Macan Komering

3001

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Satu-persatu pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek setempat.

Jika sebelumnya, Tawani (45) asal Desa Talang Jaya ini diamankan lantaran menjadi penadah barang curian 1 unit handphone (Hp) Samsung J5 yang didapat dari Imam dan Putra, pelaku curat (DPO), terhadap barang milik korban Budi (32), juga warga Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI. Ternyata setelah berhasil ditangkap, menurut Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Selasa (7/7/2020), bahwa dari hasil interogasi terungkap pelaku Tawani bukan saja penadah, tetapi juga pelaku pencurian di rumah korban Budi.

“Namun bedanya, Tawani beraksi pada Senin (23/12/2019) silam, dan berhasil membawa kabur 1 unit Hp Sony dan 1 unit laptop milik korban. Pelaku Tawani masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang,” ungkap Iryansyah.

Akibat kejadian tersebut, korban saat itu mengalami kerugian diperkirakan Rp5 juta, sehingga melapor ke Polsek Sungai Menang. Kata Iryansyah lagi, dari nyanyian pelaku Tawani, didapatlah nama yang merupakan penadah barang hasil curiannya.

“1 unit handphone merek Sony milik korban Budi yang dicuri pelaku Tawani, ternyata dijual kepada Gunawan (36), juga Warga Desa Talang Jaya Sungai Menang OKI. Sehingga Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang pun bergerak untuk menangkap pelaku,” ujar Iryansyah.

Pada hari Ahad (5/7/2020) sekira pukul 15. 30 Wib, lanjut Iryansyah, Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Bimas Aipda Fikri, Kanit Intel Aipda Syahril beserta Tim Macan Komering menangkap pelaku Gunawan yang mengakui bahwa benar membeli Hp dari pelaku Tawani.

“Kini kedua pelaku, yakni Tawani dan Gunawan, diamankan di Mapolsek Sungai Menang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iryansyah.

Diwartakan sebelumnya, karena telah menerima hadiah 1 unit handphone (HP), Tawani ditangkap polisi dan akhirnya meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Setempat, Jumat (3/7/2020) lalu. Pasalnya, Hp Samsung J5 yang didapat sebagai imbalan karena telah memperbolehkan Imam dan Putra mengkonsumsi sabu di rumahnya, ternyata hasil curian kedua pria itu di rumah korban Budi (32) pada Rabu (10/6/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat itu menjelaskan, pelaku penadahan tersebut ditangkap sekira pukul 15.30 Wib, oleh Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri menambahkan, untuk Imam dan Putra saat ini masih kita buru serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena kedua orang ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (10/6/2020) lalu.

“Saat itu sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Blok C Desa Talang Jaya, kedua pelaku beraksi di rumah korban Budi, dengan cara mencongkel jendela samping belakang rumah korban. Lalu mengambil sepeda motor Aerox dan HP di counter milik korban,” ujar dia.

Setelah berhasil, pelaku Imam dan Putra pergi ke rumah Tawani. “Usai diperbolehkan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tersebut, pelaku Imam selanjutnya memberikan Hp Samsung J5 kepada Tawani sebagai hadiah,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda