Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Ekstasi yang Melibatkan Pelajar

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan pelajar dalam operasi di kawasan Jalan Bank Raya I, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku. Salah satunya adalah DRP (19), yang diduga sebagai pelaku utama. Dari tangannya, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Minion, terdiri dari lima butir warna hijau dan lima butir warna oranye dengan berat bruto 4,69 gram.

Dua orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengiriman narkotika setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menangkap tersangka saat tiba di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi. DRP mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebutkan bahwa pil itu akan diserahkan kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiganya diduga telah bersepakat dalam peredaran narkotika. Penyidik pun menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat junto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A53 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses ini mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu menegaskan, bahwa pihaknya menangani kasus ini secara tegas namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Keterlibatan anak dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius. Tersangka dewasa diproses tegas sesuai hukum, sementara anak yang terlibat dipastikan mendapatkan perlindungan maksimal sesuai ketentuan SPPA,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan fasilitas seperti kendaraan maupun telepon genggam.

“Peran keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam jaringan narkotika. Pencegahan dari lingkungan terdekat menjadi benteng utama,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda