Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu di Gandus dan Sukarami

12

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mencatat pengungkapan kasus narkotika dalam satu hari dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu melalui dua metode operasi berbeda di lokasi terpisah, Sabtu (28/3/2026).

Operasi pertama dilakukan Unit 1 sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengamankan tersangka NB (41), seorang buruh, di Lorong Citra, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 5,11 gram yang disimpan di dalam dompet merah bermotif unicorn. Turut diamankan barang bukti lain berupa satu sekop plastik, empat plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

Hampir bersamaan, Unit 2 Satresnarkoba melaksanakan operasi undercover buy di Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka H (56), buruh harian lepas.

Tersangka H ditangkap saat menyerahkan delapan paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan total 32 paket sabu dengan berat bruto 7,26 gram.

Pengungkapan di Gandus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Lorong Citra. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam dompet bermotif unicorn, menunjukkan upaya tersangka menyamarkan barang bukti menggunakan benda sehari-hari agar tidak mencurigakan.

Hasil tes urine terhadap tersangka NB juga menunjukkan positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Sementara itu, pada operasi di Sukarami, metode undercover buy diterapkan guna memastikan pembuktian transaksi secara langsung. Penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, sehingga memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka.

Berbeda dengan NB, hasil tes urine tersangka H menunjukkan negatif, yang mengarah pada dugaan peran sebagai pengedar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu SIK M.Si menegaskan keberhasilan ini menunjukkan kesiapan operasional jajarannya.

“Dua unit bergerak hampir bersamaan dengan metode berbeda, dan berhasil mengamankan dua pengedar dalam satu hari. Ini membuktikan kesiapan kami dalam menggunakan berbagai metode untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menutup ruang peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda