Satresnarkoba Polres OKU Selatan Sita 22 Paket Sabu Siap Edar

2

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muaradua.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LS (30) dan YV (45).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka LS. Dari dalam tas miliknya, ditemukan puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu siap edar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka YV. Sekitar satu jam setelah pengungkapan, YV kemudian menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan total berat bruto 8,69 gram. Selain itu, turut disita empat unit timbangan digital, 40 buah kaca pyrex baru, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.356.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena turut membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda