OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Jumat (9/1/2026).
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Ulak Jermun.
Dalam operasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres OKI mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni AP (34) dan K (21). Keduanya merupakan warga Desa Ulak Jermun.
Dari lokasi kejadian, petugas ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta satu buah pipet plastik berbentuk sekop.
Saat proses penangkapan, salah satu terduga pelaku melakukan perlawanan. Terduga pelaku bahkan sempat berupaya merebut senjata petugas dan menggigit tangan salah satu personel Satres Narkoba Polres OKI sehingga terjadi perkelahian. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan terduga pelaku.
Ketika hendak dibawa ke kendaraan, situasi di lokasi sempat memanas akibat warga berdatangan dan berteriak. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres OKI.
Setibanya di Polres OKI sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu terduga pelaku, AP, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polres OKI. Karena kondisi kesehatannya menurun, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kayuagung pada pukul 20.20 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Namun, setelah mendapatkan perawatan, pihak Rumah Sakit Kayuagung menyatakan AP meninggal dunia pada pukul 21.10 WIB. Terkait peristiwa tersebut, Polres OKI menyatakan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres OKI menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Iwan)






























