Satgas Covid-19 Bandar Lampung Gelar Penyekatan Kendaraan di Jalan Imam Bonjol

33

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Cegah penyebaran corona, Satgas Covid-19 Bandar Lampung melakukan penyekatan kendaraan di pos penyekatan Kemiling Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/8) malam.

“Kegiatan Satgas Covid-19 ini untuk memberhentikan kendaraan umum seperti bus maupun travel, terutama kendaraan yang dicurigai dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Serda Ginanjar selaku Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KB saat ditemui, Rabu [11/8].

“Terkait hal itu, pengendara ataupun penumpang wajib menunjukkan kartu atau surat bukti pelaksanaan vaksin pertama,” terang dia.

Dirinya juga menjelaskan, selain itu pengendara atau penumpang yang terjaring juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid -19 RT-PCR, yang samplenya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau rapid tes antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Jika mereka yang tidak memiliki surat bukti atau dokumen sebagaimana yang diwajibkan, kendaraan kami putar balikkan,” pungkasnya. [Katrine]

Bagaimana Menurut Anda