MUARA ENIM, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku, Rabu (10/3) silam sekitar pukul 17.30 WIB.
Terungkapnya kasus pembuatan home industri senpira di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu, dan mengamankan pelaku pembuatan senpira atas nama Sabtudin (45), warga Dangku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian menjelaskan bahwa home industri senpira itu ternyata sudah ada sejak tahun 2014. Motif pelaku membuat senpira ini karena faktor ekonomi.
“Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim,” ungkapnya dalam press rilis, Selasa (16/3).
Dikatakan dia, adapun barang bukti yang kita sita dari home industri senpira ilegal tersebut yakni 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara Sabtudin kepada sejumlah awak media mengungkapkan penyesalannya, dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya. Ia mengaku penjualannya telah sampai ke daerah PALI dengan harga bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. [Angga]






























