BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) menyampaikan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan tanggal 15 Mei, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 30.525 unit kendaraan.
Kemudian tercatat data di 9 pos penyekatan untuk kendaraan yang diminta putarbalik periode tanggal 6 Mei pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 16 Mei pukul 06.00 WIB sebanyak 848 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 1831 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.824 orang sedangkan yang positif sebanyak 7 orang.
“Untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 589 buah,” kata Pandra, Ahad (16/5).
Sedangkan untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal 15 Mei terdata sebanyak 27 kejadian, dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang dengan kerugian materil sebesar Rp 140 juta.
Beliau kembali menjelaskan bahwa terkait penyekatan arus balik pada pos penyekatan di jalan tol trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, rest area 20 B dan pada jalan arteri simpang Baruna, Pelabuhan BBJ dan pos simpang Hatta periode 15 Mei pukul 00.00 WIB sampai dengan 16 Mei pukul 06.00 WIB, tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 519 unit kendaraan dan yang diputar balik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan adendum surat edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 sebanyak 76 unit kendaraan.
Sedangkan untuk pelaksanaan rapid antigen sebanyak 494 orang dengan hasil 490 orang negatif dan 4 orang dinyatakan positif, selain itu juga sebanyak 78 masker telah dibagikan kepada masyarakat pada arus balik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan adendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain surat izin keluar masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, karyawan BUMN/swasta, TNI-Polri serta surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam, karena kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos penyekatan pada arus balik. Langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Pandra. (Katrine / rilis)




























