BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare milik Kementerian Agama, kembali digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia selaku notaris.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.
Ginda menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
Ginda menanyakan kepada saksi Zulian apakah aturan-aturan tersebut masih berlaku. Zulian menyebutkan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan hak atas tanah.
“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen 18 Tahun 2021,” ujarnya.
Saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra, juga menyampaikan hal yang senada, bahwa aturan tersebut telah dibatalkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan hak atas tanah.
Zulian, Chandra, dan Bahrul merupakan pegawai BPN yang pada saat peristiwa gugatan berlangsung menjadi perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.
Menurut Ginda, JPU mendakwa ketiganya dengan menggunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku, yakni Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan saksi masih digunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah.
Menurutnya, dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut dikarenakan dua ketentuan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan ketentuan penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (obsolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana. Hal ini dapat mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU batal demi hukum atau vonis yang dijatuhkan menjadi tidak sah,” katanya. (*)



























