Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok, Pria Asal Jejawi Diciduk Polisi

6

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

Melalui operasi senyap Unit 2 Satresnarkoba, petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (40) di kediamannya di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi sebelum akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat penggerebekan, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kaleng rokok berwarna merah yang berada di dekat tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, satu kantong plastik putih, satu unit telepon genggam Vivo S1 Pro, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika, menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan sabu tersebut akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi dalam menindak peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk pedesaan.

“Wilayah pedesaan tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan gelar perkara, koordinasi dengan Labfor, serta melengkapi berkas perkara untuk tahap penuntutan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda