PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan hingga saat ini ternyata masih banyak yang belum menyajikan rencana umum pengadaanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) tahun 2020.
Hal ini dibuktikan dengan nama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan Sekretariat DPRD yang tidak tercantum dalam SiRUP, yang diperkirakan dikelola oleh salah satu bagian di Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kondisi ini dinilai menciderai amanah Perpres RI seperti tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan b, sebagaimana Perpres RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian Perpres Nomor 16 Tahun 2018 perihal pengumuman rencana umum pengadaan yang dalam Pasal 22 ayat 2 disebut pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemda dan DPRD.
Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SiRUP) dan pengumuman dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan / revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) / dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
RUP juga menjadi ranahnya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan dan informasi publik. Pengumuman RUP mengandung maksud agar para penyedia barang / jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I itu telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang / jasa, yakni terbuka dan transparan.
Kabag Kesra Setda Kota Padangsidimpuan Ery Silvana ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (15/7/2020), tidak berada di ruang kerjanya. Konfirmasi lewat aplikasi whatsApp (WA) dengan laporan terbaca tidak ada balasan.
Sama hal dengan Camat Sidimpuan Batunadua Roni Gunawan Rambe juga tak berhasil ditemui di kantornya. Konfirmasi aplikasi pesan WA pun tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi. (Anwar)































