RSUD Sipirok Batasi Jumlah Penunggu dan Pembesuk Pasien

712

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19), pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok mulai membatasi jumlah penunggu dan pembesuk pasien yang dirawat inap.

Direktur RSUD Sipirok Drg. M. Firdaus Batubara mengatakan, aturan baru tersebut diterapkan mulai bulan Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan, persisnya hingga status pandemi Covid-19 dicabut pemerintah.

“Sejak aturan peniadaan kunjungan pasien kita berlakukan, maka praktis keluarga atau kerabat pasien diluar aturan untuk sementara dilarang datang membesuk,” sebut Direktur RSUD Sipirok kepada wartawan, Sabtu (17/4/2020).

RSUD Sipirok hanya memperkenankan pasien ditunggui oleh dua orang dan tidak boleh lebih. Serta melarang keras warga masyarakat untuk tidak membawa anak-anak ke rumah sakit, baik ke poliklinik sekalipun tidak diperkenankan.

“Kepada orangtua yang memiliki anak-anak di bawah usia 12 tahun, kita juga tekankan untuk tidak mengikutsertakannya ke rumah sakit. Karena dikhawatirkan, anak seusia itu sangat rentan tertular dengan cepat,” pesan dia.

Kebijakan itu, menurut Firdaus, semata-mata sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 agar tidak menular.

“Ini demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona. Bilamana dirasa mengganggu kenyamanan, kami mohon maaf,” tutupnya. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda