BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebagai pelaksana jaminan perlindungan dasar kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, sampai dengan tanggal 15 Desember 2022, Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris/korban kecelakaan lalu lintas.
“Untuk pembayaran dana santunan meninggal dunia sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 61,5 miliar dengan peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 22,31% dibandingkan dengan tahun 2021,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung M. Zulham Pane pada kegiatan media gathering, Kamis (22/12/2022) lalu, di Bandar Lampung.
Rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam, ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Pencapaian ini lebih cepat dari tahun lalu, dimana rata-rata penyerahan santunan selama 1 hari 19 jam.
“Jasa Raharja juga melakukan pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait dengan melakukan forum group discussion bersama dengan seluruh stakeholder, melakukan kegiatan Bunda SALUD (Sadar Lalu Lintas Usia Dini) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta pemasangan spanduk imbauan di titik-titik blackspot rawan laka lantas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan. Jasa Raharja juga memberikan sarana operasional berupa traffic cone, jas hujan dan rompi scotlight,” jelas dia.
Zulham Pane juga menjelaskan bahwa dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja dihimpun dari pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLL) yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan registrasi kendaraan.
Selanjutnya, kata dia, diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Provinsi Lampung untuk melakukan pembayaran pajak, dikarenakan apabila tidak melakukan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor 2 tahun setelah mati STNK, data kendaraan bermotor tersebut akan dihapuskan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan menjadi tidak sah sehingga tidak dapat diregistrasi kembali.
“Apabila kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan maka tidak mendapatkan hak santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja,” terangnya lagi.
“Untuk pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ, masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal pembayaran digital seperti E-Signal serta E-Salam yang dapat di download melalui Playstore dan Appstore maupun dengan cara konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling dan BUMDes yang telah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,” pungkasnya. (rilis JR)






























