BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kantor Hukum Ridho Juansyah SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Aprohan Saputra.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang dikirim via Kantor Pos dan ditujukan langsung kepada Kasat Lantas Polres Waykanan. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, serta Kapolres Waykanan.
Ridho Juansyah menjelaskan, berdasarkan legal opinion dari ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko SH MH, pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena itu, kami meminta Kasat Lantas Polres Waykanan menetapkan Pasal 315 UU No. 20 Tahun 2009 tentang LLAJ terhadap PT Bintang Trans Kurniawan,” tegasnya saat memberikan keterangan di Kantor Hukum RJR, Jalan Kancil No. 48 RT 004, LK II, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, Senin (25/8/2025).
Menurut Ridho, hingga 22 Agustus 2025 saat penyidik melakukan BAP terhadap kliennya, Aprohan Saputra, pasal tersebut belum juga diterapkan oleh Polres Waykanan.
“Dalam perkara ini, bukan hanya sopir yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan juga dapat dijadikan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, dasar permintaan tersebut karena STNK truk Hino BE 8773 AUB tercatat atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi sopir.
“Fakta ini memperjelas bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab hukum dalam kasus laka lantas tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan Saputra bersama kuasa hukumnya, Ridho Juansyah & Rekan, telah melaporkan kasus ini melalui petugas piket SPKT Polda Lampung, dan secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.Satlantas/Polres Way Kanan/Polda Lampung. (Katharina)






























