Ribuan Massa Ansu Unjuk Rasa ke Polres Sergai

203

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menampung aspirasi ribuan massa Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) yang diketuai oleh Sutrisno, SH dan sekretarisnya M. Yamin, S.Ag dalam aksi penolakan perampasan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, Kamis (12/3/2020).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum diwakili Kabag Ops. Kompol Sofyan SH mengaku terharu melihat bapak dan ibu-ibu datang begitu tertib.

“Direncankan hari ini kami akan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait tentang kemaritiman.
Mengapa kita undang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, karena pengawasan dan pembinaan terhadap para nelayan tradisional dan mengenai alat tangkapnya adalah domain dinas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan,” jelas dia.

“Bapak Kapolres juga sudah konsentrasi terhadap pemberantasan kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl. Dan hari ini kita akan rapat koordinasi di aula Patritama untuk membahas tentang kelautan dan kemaritiman untuk menyamakan persepsi tentang hal tersebut,” tutup Kompol Sofyan.

Ketua Ansu Sutrisno didampingi sekretarisnya juga menyampaikan, sejak 1 Januari 2018 pemerintah sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi trawl beroperasi di perairan Indonesia. Namun kenyataan di lapangan, khususnya di Sumatera Utara, pukat trawls masih beroperasi. Bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Batubara.

“Bahwa larangan pukat trawl merupakan tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Atau larangan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri 02 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 tahun 2017,” tegas Ketua Ansu.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seinenets) dengan terbitnya Permen 71 Tahun 2017 tentang jalur penangkapan maupun alat tangkap ikan sesuai peraturan menteri yang menegaskan bahwa alat tangkap trawl atau pukat harimau yang sekarang juga disebut cangkrang, dilarang digunakan dalam penangkapan ikan.

“Untuk itu, Ansu menegaskan bahwa Permen 71 Tahun 2016 di Provinsi Sumatera Utara belum ditegakan sepenuhnya. Hal ini dibuktikan dengan masih beroperasinya pukat trawl di perairan laut Sumatera Utara,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Sutrisno, nelayan tradisional merasa terancam dengan keberadaan kapal trawl tersebut. Sebab, ketika beroperasi siang maupun malam hari, mereka terkesan arogan dan semena-mena terhadap nelayan tradisional. Bahkan dengan sengaja seakan ingin menabrak perahu nelayan trasidisional ketika menangkap ikan di laut dan hampir menyebabkan terjadinya bentrokan fisik.

Selanjutnya, massa juga menggelar aksi di kantor DPRD Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Sergai.

Namun massa nelayan ini sempat kecewa karena tidak ada perwakilan anggota dewan yang menerima mereka. Sebab, seluruh anggota DPRD Sergai tengah kunjungan kerja ke luar daerah.

Kemudian, massa menjadi tenang dengan adanya sambungan telepon seluler dari Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan yang akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan para nelayan tersebut.

Setelah dari gedung DPRD Sergai, para ribuan massa tersebut mendapat pelayanan kesehatan dari Urkes Polres Sergai, sehingga aksi damai ratusan nelayan tradisional Sergai mendapat perhatian dan pelayanan dari personel Polres Sergai. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda