Respons Keluhan Warga, Polda Sumsel Tindak Lokasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ogan Ilir

0

OGAN ILIR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Ogan Ilir menindak lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang hasil tes urinenya positif metamfetamina serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu dan pil ekstasi hingga alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Operasi gabungan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi SIK. Penindakan dilakukan menyusul informasi lapangan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sejumlah pondok atau gubuk di kawasan tersebut.

Sebelum menuju lokasi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan untuk memastikan kesiapan personel dan kelancaran operasi.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan AS (29), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, serta AY (49), warga Desa Tanjung Agas. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, hasil tes urine keduanya menunjukkan positif metamfetamina.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat hisap atau bong, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, empat senjata tajam, uang tunai, serta sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet.

Selain mengamankan kedua orang tersebut dan barang bukti, petugas membongkar sejumlah pondok atau gubuk liar yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Garis polisi turut dipasang di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami kepemilikan barang bukti, peran kedua orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil tes urine positif metamfetamina merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ogan Ilir.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah Ogan Ilir dijadikan tempat peredaran narkoba. Kegiatan penindakan dan razia berkala akan terus kami tingkatkan hingga seluruh lingkungan masyarakat benar-benar aman dan bersih dari pengaruh barang haram,” tegas Rizka.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi SIK menegaskan, bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas narkotika tersebut.

“Penindakan di lapangan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar jaringan pengedar serta bandar utama di balik peredaran narkotika ini,” tegas Patar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda