Residivis Pengedar Ganja Dibekuk di Lahat

7

LAHAT, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis pengedar ganja di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (11/4/2026).

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di dalam kamar rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti konsistensi Polres Lahat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Noprianto SH. Petugas bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menegaskan, bahwa penangkapan terhadap residivis ini merupakan bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.

“Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jaringan narkoba terus kami lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lahat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda