Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Bobol Rumah dan Curi 4 Ponsel di Bandar Lampung

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Personel Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno Hatta, wilayah Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang karena terlibat pencurian 4 unit telepon genggam dari sebuah rumah warga.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.

Wakapolresta Polresta Bandar Lampung, Yonirizal Khova menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau yang kerap dibawanya saat bepergian.

“Pelaku mendongkel jendela dengan pisau yang memang sering ia bawa,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

FH diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 dan mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa. Empat ponsel hasil curian tersebut dijual secara COD dengan total Rp1,7 juta.

Dari hasil pemeriksaan, uang penjualan ponsel digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda