


PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Rencana beroperasinya pertambangan batu bara di Desa Benuang Beruge Darat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menuai penolakan warga.
Aktivitas tambang yang berada di bawah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pendopo Energi Batu Bara (PEB) dengan kontraktor PT Muli dipertanyakan masyarakat karena dinilai tidak transparan dan belum pernah disosialisasikan.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI belum memberikan klarifikasi terkait keberatan masyarakat. Sejumlah warga juga menyoroti legalitas perusahaan, terutama izin lingkungan yang seharusnya diawasi DLH. Pasalnya, alat berat sudah terlihat beroperasi di lokasi, sementara warga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan mengenai dampak lingkungan maupun rencana reklamasi.
Perwakilan masyarakat Desa Benuang Beruge Darat, Madi Kusno menegaskan, bahwa warga sudah bermusyawarah dan sepakat menolak aktivitas tambang.
“Kami menolak adanya aktivitas tambang di Desa Benuang Beruge Darat karena tidak ada keterbukaan sejak awal,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, masyarakat telah melayangkan surat keberatan resmi kepada DPRD PALI dan DLH PALI. Warga mendesak agar DLH segera menindaklanjuti aduan tersebut, bukan justru menghindar.
“Kami minta pemerintah kabupaten melalui DLH PALI segera menindaklanjuti surat yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai ke depan masyarakat dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan ini,” ujar Madi Kusno.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat masyarakat Desa Benuang Beruge Darat akan diundang langsung Ketua DPRD PALI bersama kepala desa untuk duduk bersama membahas keberatan warga sekaligus meminta kepastian sikap pemerintah.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak DLH PALI masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait juga tidak mendapat tanggapan.
Sikap diam DLH PALI ini dinilai warga semakin menimbulkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan lingkungan di wilayah tambang, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (AMD)