Realisasi Dana BOS SMAN 13 Kerinci Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

262
Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Kerinci Pirmansyah

KERINCI, BERITAANDA – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program dari pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya sekolah bagi seluruh anak Indonesia. Pemerintah pun berharap agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan transparan. Namun, harapan dari pemerintah pusat tersebut diduga tidak berlaku bagi SMA Negeri 13 Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan investigasi dua orang awak media di SMA Negeri 13 Kerinci pada Rabu (12/3/2025), ditemukan dugaan penyalahgunaan realisasi dana BOS tahun 2024 yang diduga dijadikan ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah setempat.

Dalam penggunaan dana BOS tersebut, terdapat beberapa item yang diduga menjadi modus permainan kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Realisasi Tahap 1:

  1. Penerimaan peserta didik baru: Rp 564.900
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 25.210.000
  3. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 97.649.000
  4. Pembayaran honor: Rp 33.004.812

Realisasi Tahap 2:

  1. Penerimaan peserta didik baru: Rp 8.159.500
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 91.014.000
  3. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 8.105.000
  4. Pembayaran honor: Rp 23.750.400

Empat item tersebut diduga merupakan modus kepala sekolah untuk mengelabui pemerintah guna mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Untuk itulah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diharapkan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Kerinci terkait dugaan korupsi realisasi dana BOS agar memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Kerinci Pirmansyah menyatakan, bahwa realisasi dana BOS tahun 2024 sudah sesuai aturan.

“Apa yang ada dalam ARKAS sudah kami laksanakan,” ujarnya singkat. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda