Ratusan Warga Lima Desa Tolak BPN Keluarkan Sertifikat Tanah di Area Simpang Tanjung Pinang Ogan Ilir

111
Warga lima desa di Tanjung Batu tolak adanya sertifikat tanah di area desa mereka.

OGAN ILIR, BERITAANDA – Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, yakni Desa Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II, serta Tanjung Laut, menyatakan menolak tanah atau lahan mereka diambil alih oleh TNI AU Landasan Udara (Lanud) Palembang.

Hal ini mereka sampaikan langsung saat Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir yang didampingi puluhan personel TNI AU melakukan pengecekan lahan yang dimaksud, Kamis (21/8/2025) siang.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan H. Marzuki, salah satu tetua Desa Tanjung Pinang, terdapat beberapa poin keberatan. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1939 leluhur mereka telah mengusahakan tanah itu secara turun-temurun, baik untuk perkebunan, padi, nanas, maupun karet.

“Di masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942, warga pemilik lahan diusir, tanah mereka dicaplok sekitar 3 hektar untuk dijadikan bengkel atau workshop. Setelah Indonesia merdeka, masyarakat yang terusir kembali menduduki tanah itu. Namun, mereka kembali berurusan dengan TNI AU (saat itu masih AURI), karena klaim AURI menyatakan lahan tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan),” terangnya.

Alasan warga tetap bertahan, lanjut Marzuki, didasarkan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan lahan yang dikuasai rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Namun, apabila tanah tersebut sudah dibangun untuk kepentingan sosial, seperti sekolah, maka pemerintah wajib memberikan ganti rugi secara bijak.

“Kami berharap ada kebijakan dari pihak TNI AU untuk mempertimbangkan bahwa lahan yang sudah diberdayakan jangan diambil, karena ini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, tempat warga menggantungkan mata pencaharian. Kami meminta BPN agar tidak menerbitkan sertifikat tanah untuk pihak TNI AU,” tegasnya.

Sementara itu, tim BPN yang diwakili Safta menjelaskan, bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak TNI AU guna mengukur tanah yang dilaporkan. Saat ini proses sudah masuk ke tahapan pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pengukuran dan sekarang masuk tahap pemeriksaan lapangan. Menurut kami sudah clean and clear, yakni sebanyak 2,7 hektar yang sebelumnya dimiliki atas nama Darjis. Hari ini bukan pengukuran tanah ratusan hektar seperti yang dikhawatirkan warga. Selanjutnya, kami akan melakukan sidang internal,” jelasnya.

Adapun penjelasan dari pihak TNI AU disampaikan oleh Letnan Jaya. Ia mengatakan bahwa pada 2003 pihaknya telah melakukan pengukuran dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk camat dan kepala desa sekitar. Mereka juga mengaku sudah melakukan sosialisasi dan meminta warga menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

“Agar dapat diproses secara administratif, pihak TNI AU dalam hal ini Lanud Palembang juga pernah meminta camat dan kades setempat memfasilitasi pertemuan untuk sosialisasi dan memberikan ruang penyanggahan. Namun sayangnya, pertemuan itu tidak terlaksana, dan penyanggahan secara administrasi hingga kini tidak kami terima,” ungkapnya.

Selama proses tersebut, Jaya menegaskan tidak ada intimidasi, penggunaan senjata, maupun penggusuran paksa oleh TNI AU. Semua yang dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dan bukan kegiatan ilegal.

“Kami hanya menertibkan administrasi. Hilangkan statemen bahwa akan ada penggusuran dari TNI AU. Intinya, jika ada masyarakat yang merasa memiliki hak tanah, sebaiknya mereka menyampaikan bukti surat atau dokumen kepemilikan tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, ratusan warga berkumpul di area Simpang Tanjung Pinang untuk menanti kehadiran BPN dan TNI AU, guna menyampaikan penolakan serta pernyataan sikap. Dialog yang terjadi berlangsung cukup alot, namun tetap damai. Warga meminta perwakilan TNI AU yang hadir menyampaikan aspirasi mereka ke atasan. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah kepala desa, serta pihak Polri dan TNI. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda