Ratusan Jurnalis Kepung Mapolda Sumsel, Desak Pengusutan Tuntas Kekerasan Wartawan

0

PALEMBANG, BERITAANDA –  Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi solidaritas di Markas Polda Sumsel, Kamis (15/10/2026). Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Aksi tersebut merupakan buntut insiden bentrokan di depan Mapolda Sumsel beberapa hari sebelumnya. Saat itu, dua wartawan tengah meliput aksi damai mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Palembang yang menyuarakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan kabut asap di Sumsel.

Situasi di lokasi kemudian memanas setelah terjadi keributan antara kelompok massa mahasiswa dan kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang membagikan masker. Bentrokan tersebut mengakibatkan sejumlah orang menjadi korban, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kronologi, asal-usul kelompok yang terlibat, serta penyebab terjadinya bentrokan.

“Saya selaku Kapolda Sumatera Selatan ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa rekan-rekan kita yang menjadi korban dalam bentrokan massa di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu,” ujar Ronny.

Ronny mengatakan, sesuai instruksi Kapolri, langkah awal yang dilakukan kepolisian adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis secara optimal.

“Kami telah memerintahkan Karumkit Bhayangkara beserta jajaran terkait untuk memberikan observasi dan perawatan medis terbaik kepada seluruh korban. Mereka juga ditempatkan di ruang perawatan VIP. Bahkan, keluarga korban yang datang dari jauh turut kami fasilitasi tempat menginapnya,” katanya.

Selain memastikan penanganan korban, Polda Sumsel akan mendalami kasus tersebut dengan mengedepankan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah.

Ronny juga meminta jurnalis maupun pihak lain yang memiliki bukti berupa foto dan rekaman video untuk menyerahkannya kepada kepolisian guna membantu proses penyidikan.

“Semua bukti akan kami tampung dan pelajari. Kami akan mendasarkan penyelidikan pada alat bukti yang ada. Kami tidak akan menutup-nutupi proses ini,” tegasnya.

Terkait perkembangan perkara, Ronny mengungkapkan bahwa polisi sebelumnya telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator dan disebut membawa dua senjata tajam saat kejadian. Selanjutnya, dua orang lainnya dilaporkan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada tiga orang tersebut. Kepolisian akan terus mendalami bukti-bukti yang tersedia untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan menggunakan scientific investigation. Rekaman video dan barang bukti lainnya akan kami dalami. Karena itu, kami meminta bantuan rekan-rekan jurnalis apabila memiliki foto atau video yang dapat mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Ronny menambahkan, kepolisian juga akan mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana yang relevan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Ia menegaskan, Polda Sumsel tidak akan menoleransi tindakan premanisme maupun kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumatera Selatan. Kami tidak menoleransi aksi premanisme di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Koalisi Pers Sumsel menilai komitmen Kapolda harus diwujudkan melalui langkah konkret, terutama dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut koalisi, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan, termasuk dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan aparat atau terjadi di lingkungan institusi kepolisian.

Karena itu, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di samping ketentuan pidana lain yang relevan.

Aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 200 peserta tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan juga ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara, termasuk realisasi investigasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda, pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta evaluasi terhadap fungsi intelijen dan pengamanan.

Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dede Umar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Sumsel dalam menindaklanjuti kasus intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Menurut Dede, insiden tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, agar jurnalis dapat bekerja secara aman dan profesional tanpa tekanan maupun ancaman kekerasan.

“Tentu ini menjadi tanggung jawab dan tugas baru bagi Kapolda Sumsel untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan. Jurnalis merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan tugas profesi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, keselamatan mereka saat melakukan peliputan harus mendapatkan perlindungan,” ujar Dede.

Ia menegaskan, AMKI Sumsel mendukung pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. Namun, komitmen yang disampaikan Kapolda harus diikuti langkah konkret, mulai dari mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum hingga mengevaluasi sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap wartawan berhenti hanya pada beberapa orang yang sudah diamankan. Apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang melakukan peliputan di lapangan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, apalagi kekerasan, hanya karena menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan fakta dan mengawasi jalannya kehidupan publik. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata kepentingan profesi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” katanya.

Ia berharap evaluasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda Sumsel mencakup prosedur pengamanan kegiatan masyarakat, koordinasi petugas di lapangan, serta langkah pencegahan terhadap tindakan kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dan warga.

AMKI Sumsel, lanjut Dede, juga mendorong penguatan komunikasi antara kepolisian dan organisasi pers tanpa mengurangi independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Hubungan baik antara pers dan kepolisian harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing. Pers menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan kepolisian bertanggung jawab menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika terjadi kekerasan terhadap wartawan, proses hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda